Friday, February 24, 2017

Hukum Forex Dalam Islam 2012

Écrit par jaenal nurohman sur Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh bénéfice yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. lama dan tanpa Harus memahami analisa de teknikalmaupun de Apalagi dengan kehadiran Broker forex en ligne yaitu Instaforex yang jasa memberikan signal de forex di internet, Semakin memudahkan setiap Orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar yang kepala fondamentale yang memusingkan. Penghasilan par trader-trader forex professionnel sanglant par jauh meninggalkan par pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti par pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bise juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristia transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmane atau musulman ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, le boleh de hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurayra: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak Khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Forex menurut Hukum Islam Auteur: sinjotaro Investasi FOREX commerçant merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh bénéfice yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex en ligne yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan par trader-trader forex professionnel sanglant par jauh meninggalkan par pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti par pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bise juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Kabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, le boleh de hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (Dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi Conditions Coûts menjadi Objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (de najis bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurayra: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak Khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh courtier forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara pemain forex dan courtier selagi pemain tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Pemain, hanya, boleh, memegang, kontrak, berdasarkan, ekuiti, mereka, sahaja, mengikut, yang, mereka, persetujui, dengan, broker, mereka. Bagi akaun Islamik, courtier forex tidak mengenakan atau membreikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat mémasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Courtier forex adalah orang fij antara banque antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (détaillant). Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adala munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan oleh Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba. Bersambung. Pandangan Professeur Kewangan Islam Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari Pakar-Pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang Kertas kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan levier adalah La Shariah n'a pas de problème avec l 'effet de levier tant qu'elle est obtenue grâce à la dette islamique. l'effet de levier est pas une préoccupation de la charia, il est plutôt une question économique Rujuk:.. islamicfinanceandbanking. blog micro-hedge. html Kalau mengambil katas-katas beliau, saya mengambil contoh levier dalam akaun islamik northfinance levier yang dikenakan tidak dikenakan sebarang intérêt (intéres - Juga kalau kita pendant la nuit pun tidak ada intérêt apa-apa (berbanding conventionnel dikenakan intérêt kalau nuit). Saya rasa perlunya kita mérujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan solitaire yg baru balik dari universiti di Jordanie dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudien buat hukum tanpa perbincangan. Comment utiliser le levier pour de grands résultats avec Forex Lorsque vous exécutez un commerce de forex, vous achetez une quantité de monnaie, appelée beaucoup. Le montant de la devise dans un lot dépend du type de compte que vous avez. Dans un compte standard, un lot est généralement égal à US 100 000 dans un compte mini, un lot est Mais les comptes de trading Forex sont à effet de levier, ce qui signifie que vous n'avez pas à posséder ce lot coûteux de la monnaie que vous avez juste à le contrôler et si vous Faire, tout profit qu'il gagne est à vous. Pour obtenir le droit de contrôler beaucoup de monnaie, vous mettez une somme beaucoup plus petite d'argent dans une sorte de contrat de location appelé un dépôt de marge. Dans un compte standard, pour contrôler 100 000 US, vous devez mettre 1000 de votre propre argent dans un mini compte, pour contrôler 10 000, vous devez mettre en place 100. Le levier influe sur le montant du profit que vous gagnez aussi. Dans un compte standard, un pip d'une paire de devises qui a le dollar américain comme base est égal à US 10 dans un compte mini, un pip est égal à 1. Cela signifie que, si vous correctement prévoir le mouvement du marché et exécuter Un commerce qui vous gagne deux cents pips (pas un objectif irréaliste), si vous avez un compte standard, votre bénéfice sera de 2 000 si vous avez un mini compte, son 200. Pour maximiser vos profits dans le commerce de forex, vous n'avez pas à commerce Un compte standard pas chaque commerçant débutant peut se permettre. Au lieu de cela, si vous croyez que vous avez une bonne prévision sur le marché, vous pouvez échanger plus d'un lot. Pour continuer l'exemple ci-dessus, si votre commerce réussi vous a valu deux cents pips et vous avez acheté cinq lots de cette monnaie, dans un mini compte vous auriez mis 500 de votre propre moneybut gagné un bénéfice de 1000 (deux cents pips fois cinq Lots). Dans un compte standard, vous auriez mis 5 000 et gagné 10 000. Le nombre de lots que vous pouvez échanger dépend de la marge de votre compte. Ce n'est pas le montant que vous avez déposé qui comprend également tous les métiers ouverts que vous avez en cours d'exécution, en tenant compte des profits ou des pertes que vous pourriez encourir. Siri 2: hadith dhaif sebagai hujah pengharaman Maaf kérane saya senggang terlalu lama. Buat waktu ini, saya hanya berkempatan untuk mengongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februari 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadiths yang masyhur la tabi ma laysa indak Beberapa isu Telah dibangkit berkenaan hadiths ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan musulman tidak pernah merekodkan dalam Koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd et al Tirmidhi, ada merekodkannya Percanggahannya adalah seperi berikut:. 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal et Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam , manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala Koleksi yang lain menyatakan antara Ysuf et Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang Boleh dipercayai (fiable thiqqat al). Sementara al Nasa82178217i Telah merakamkan cuma satu Hadith yang oleh diriwayatkan beliau, Yang lain beliau menyatakan adalah 8220obscure8221. Les contrats à terme sur marchandises: une analyse juridique islamique Mohammad Hashim Kamali


No comments:

Post a Comment